Kopi Luwak Halal Bila Dicuci

Selasa, 20 Juli 2010

|

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.

Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi. "Ini yang termasuk haram," tegasnya.


sumber : http://id.news.yahoo.com/viva/20100720/tpl-kopi-luwak-halal-bila-dicuci-fa55e98.html

0 komentar:

Posting Komentar

Blog List

About

Entri Populer

search

Followers

Some Text

sedikit tentang blog ini, blog ini untuk mereka yang membutuhkan,

Your Links

silahkan tambah link bawah ini:

SUPPORT

Enter Slider Code Here

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Lorem

Ipsum

Dolor